Selasa, 27 Januari 2009

Fatwa Golput MUI Dinilai Tidak Tepat

Medan (ANTARA News) - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang tidak menggunakan hak pilih (golput) adalah haram dinilai tidak tepat dikeluarkan karena tidak memiliki rujukan yang jelas.

"Tidak ada rujukan yang jelas bahwa golput merupakan perbuatan haram, jadi saya menilai fatwa MUI tersebut sangat berlebihan," kata pengamat politik Universitas Sumatera Utara (USU), Warjio MA, di Medan, Rabu.

Ia mengatakan,

memilih pada pemilu merupakan hak setiap warga negara dan apakah hak itu akan digunakan atau tidak, tergantung pada diri setiap warga negara. Tidak ada landasan hukum baik hukum negara maupun hukum agama untuk memaksa warga negara menggunakan hak tersebut.

"MUI seharusnya mengurusi tentang permasalahan keumatan saja, misalnya bagaimana meluruskan perilaku masyarakat yang sudah semakin jauh dari agama. Tentang bagaimana meminimalisasikan tingkat golput adalah urusan KPU dengan lebih banyak memberikan kesadaran dan pendidikan politik kepada masyarakat,"katanya.

Menurut dia, fatwa tersebut tidak akan cukup berpengaruh kepada pilihan masyarakat yang memang sejak awal ingin golput, karena didalam agama juga tidak ada disebutkan bahwa tidak memilih dalam pemilu adalah haram.

"Kalaupun MUI ingin berpartisipasi menyukseskan pelaksanaan pemilu, khususnya dalam hal peningkatan partisipasi masyarakat, MUI cukup memberikan ceramah dan kesadaran-keasadaran kepada masyarakat, tidak perlu harus dengan mengeluarkan fatwa,"katanya.(*)

Tidak ada komentar:

Syusma-2ndblog © 2008 Template by:
SkinCorner